Sabtu, 27 Februari 2010

Tentang Pajak

Anda pasti mengenal dengan yang namanya pajak, nah ini adalah tulisan yang berhubungan tentang pajak. Yang akan saya ulas kali ini adalah tentang Nomor Pokok Wajib Pajak atau disingkat NPWP. NPWP itu sendiri memiliki pengertian nomor yang diberikan kepada wajib pajak untuk sarana administratif perpajakan sebagai tanda pengenal diri dalam tanggung jawabnya menjalankan hak dan kewajiban di bidang perpajakan.
Banyak sekali manfaat yang kita dapat setelah kita mendapatkan NPWP. Dengan NPWP kita dapat mengajukan kredit perbankan atau lembaga keuangan lainnya karena NPWP merupakan syarat wajib dalam melakukan pinjaman di lembaga keungan. Selain itu, dalam hal pajak penghasilan NPWP juga bisa dikatakan bermanfaat karena jika kita tidak memiliki NPWP, pajak yang akan dikenakan pun akan lebih besar dari jika kita memiliki NPWP. Bagi anda yang senang berpergian ke luar negeri, NPWP pun sangat bermanfaat, karena dengan kita memiliki NPWP, biaya fiskal ditiadakan atau dalam kata lain gratis.
NPWP sendiri memiliki fungsi yang beragam. Pertama, NPWP menjadi sarana dalam administratif perpajakan. Kedua, sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Ketiga, NPWP di cantumkan dalam setiap dokumen perpajakan. Dan yang terakhir adalah sarana dalam menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.